Anda Tenaga Honorer K1 maupun Tenaga Honorer K2 yang sedang menunggu untuk diangkat, atau hanya sekedar ingin mengetahui Penyelesaian Tenaga Honorer. Berikut ini dapat anda lihat PERATURAN
PEMERINTAH (PP) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL.
0 komentar:
Posting Komentar